PPDB di Bolmong Berlangsung, Sistem Zonasi Belum Berefek

oleh -264 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Bolmong untuk tahun ajaran 2019-2020, sudah dibuka.

Ramai orang tua atau pun wali calon siswa mendatangi sejumlah sekolah, lengkap dengan dokumen adminstrasi syarat pendaftaran.

Salah satunya, Rukmini satu dari puluhan wali calon siswa yang mengantri mendaftarkan anaknya di SDN 1 Motabang, Kecamatan Lolak, mengaku ini kali pertamanya mengurus segala kelengkapan sekolah anaknya.

“Ya, ini anak pertama saya, baru pertama kali mendaftarkan anak, jadi masih agak canggung,” kata dia Selasa (25/6).

Dia mengatakan, karena ini adalah perdana untuk berurusan dengan sekolahan lagi sejak dirinya masih menginjak bangku sekolah dahulu, akibatnya, Rukmini bingung bagaimana prosedur yang harus dilaluinya.

“Terpaksa harus tanya ke sekolah, juga tanya-tanya orang lain cara mendaftarkan anak saya yang baru lulus bangku TK (taman kanak-kanak),” aku dia.

Di sisi lain, Fadli, warga yang sama, lebih memilih sekolah terdekat, daripada harus mencari sekolah unggulan. “Pada intinya, sekolah itu sama. Tergantung pada kualitas guru yang mengajar, apakah bisa diserap atau tidak apa yang diajarkan pada siswanya. Unggul atau tidak, jika siswanya tidak fokus dan disiplin, kan sama saja,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Renti Mokoginta membenarkan bahwa, PPDB di Kabupaten Bolmong sudah dibuka, khususnya untuk SD dan SMP yang ditangani pihaknya. “Iya sudah dibuka, dan sudah berjalan memasuki dua pekan ini,” kata Renti.

Soal syarat pendaftaran, kata dia, diserahkan kepada sekolah masing-masing untuk syarat khusus yang diterapkan.”Untuk syarat umum seperti ijazah, pas foto, dan lainnya, itu sudah ditentukan,” ucapnya.

Sementara diketahui, tahun ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menerapkan untuk tahun ini, sistem zonasi untuk syarat pendaftaran.

Aturan PPDB 2019 penerimaan siswa baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019 didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

Namun, terpantau di Kabupaten Bolmong sendiri belum terlalu jelas terlihat efek dan dampak dari wilayah zonasi, karena belum ada penerapan sekolah unggulan di Bolmong sendiri. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.