Soal Pernyataan Jems Tuuk, Akademisi Sebut Ukuran Kinerja Suatu Daerah, Tidak Hanya Didasarkan pada LKPD

oleh -67 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM — 10 anggota DPRD Sulut Dapil Bolmong Raya (BMR), yang tergabung dalam Kaukus BMR, memberikan pernyataan kontroversi terkait opini Disclaimer yang diterima Pemkab Bolmong, saat Rapat Paripurna Perda APBD Provinsi Senin (8/7) kemarin.

Melalui juru bicara mereka Junius Jems Tuuk, mereka meminta Pemprov tidak lagi memberikan bantuan dana hibah ke Pemkab Bolmong.

“Kami menganggap Pemkab Bolmong tidak mampu mengelola keuangan daerah dengan baik. Sehingga penghargaan sebaiknya hanya diberikan kepada yang berprestasi,” ujar Tuuk, di Hadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE.

Pernyataan Tuuk itu, menuai tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Dosen Jurusan Akuntansi FE dan B UNSRAT yang juga Koordinator Bidang Akuntan Publik pada Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Sulawesi utara, Dhullo Afandi Baksh.

Menurut Dhullo ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah, pada dasarnya terbagi dalam tiga bagian, yakni perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran (meliputy penatausahaan, pengakuntansian), dan terakhir pelaporan/pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

Nah, opini akuntan yang diterbitkan oleh BPK yang biasa disebut sebagai hasil dari general audit, hanya berhubungan dengan audit atas pelaksanaan anggaran (dalam hal ini penatausahaan dan pengakuntansian), dimana hal ini tergambar pada LKPD.

BPK kata Dhullo, didalam memberikan opini terhadap LKPD, didasarkan pada hasil pengujian atas efektifitas Sistem Pengendalian Interen dalam pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta ketaatan terhadap SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

“Kalau dikatakan Opini Disclaimer, disamakan dengan ketidak mampuan Kabupaten Bolmong dalam mengelola keuangan tidaklah terlalu tepat, karena ruang lingkup audit tidak mencakup kegiatan perencanaan dan penganggaran dimana hal ini merupakan kunci dari pengelolaan keuangan, disamping pelaksanaan yang memadai,” sebut Akuntan Beregister itu.

Sementara, LKPD yang disajikan secara wajar secara tidak langsung dapat dijadikan landasan untuk dapat mengukur kinerja keuangan daerah, akan tetapi didalam mengukur kinerja keuangan suatu daerah, tidak semata-mata hanya didasarkan pada LKPD, melainkan masih banyak indicator lainnya yang dapat digunakan tanpa berdasarkan pada LKPD.

Ia mencontohkan, Bolmong selang kurun waktu 2017-2018 berdasarkan data BPS, memiliki angka pertumbuhan IPM tertinggi dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yakni : 1,26 % sedangkan pertumbuhan ditingkat SULUT hanya berkisar pada angka 0,75%.

Berdasarkan salah satu ukuran makro tersebut, dapat dikatakan bahwa pengelolaan keuangan kabupaten Bolmong selang tahun 2017-2018 terbaik di SULUT dikarenanakan pertumbuhan IPM yang cukup baik, dimana secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa ketepatan perencanaan dan pengganggaran di Kabupaten Bolmong sudah cukup baik, demikian pula pelaksanaannya, jika ditinjau dari sisi IPM.

“Masih banyak lagi indikator, indikator makro lainnya yang perlu di publish oleh Pemkab Bolmong agar kenerja pemerintahan (khususnya kinerja keuangan) dapat diketahui oleh msyarakat umum,” sebutnya.

Pun demikian dengan pernyataan Bupati Bolmong, yang menyebut bahwa penyebab disclaimernya Opini BPK karena jumlah yang cukup material dalam asset, yang tidak dapat diyakini oleh auditor dalam rangka menguji pemilikan dan penguasaan asset.

“Memang aset merupakan rekening Riel, Keberadaannya di dalam suatu entitas yakni sejak asset tersebut dimiliki dan dikuasai, sampai asset tersebut dihapuskan dari pembukuan. Penatausahaan Aset di kabupaten Bolmong (khususnya fixed asset), memang perlu pemahaman yang komperhensif dari semua unsur, mengingat prinsip-prinsip pengelolaan barang milik daerah (BMD) memiliki regulasi yang cukup ketat, sehingga pengetahuan, pengaturan fixed asset harus ditingkatkan penanganannya,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Gubernur Olly Dondokambey, SE juga telah memberikan tanggapan atas pernyataan Kaukus BMR.

“Kita masih harus melihat dari sisi lain, disclaimer itu apa. Bisa saja ada kesalahan dalam pengelolaan kauangan atau apa. Jangan melihat pakai kacamata kuda saja,” ujar Dondokambey saat diwawancarai media usai sidang paripurna.

(Ind/Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.