BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Mengantisipasi risiko temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow memberikan syarat mutlak bagi kepala desa, jika ingin mencairkan dana desa (Dandes), terutama bagi mereka yang kena tuntutan ganti rugi (TGR).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Rio Lombone melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Wawan Gaib mengungkapkan, kepala desa atau sangadi yang kena TGR tidak dizinkan untuk melakukan permintaan pembayaran atau pencairan Dandes.
“Nah, untuk pencairan Dandes terbagi menjadi tiga tahap dalam setahun. Tahap pertama dicairkan sebanyak 20 persen dari total dana yang disediakan di desa tersebut. Kemudian di tahap kedua dicairkan 40 persen, dan tahap ketiga dicairkan lagi 40 persen,” kata Wawan belum lama ini.
Namun, meski diakuinya, BKD Bolmong telah menerima dana transfer dari pemerintah pusat untuk dana desa Kabupaten Bolmong yang masuk di rekening kas umum daerah (RKUD), tak bisa sembarang menyalurkan ke desa yang melakukan permintaan.
“Desa yang mengajukan permintaan pembayaran, syaratnya harus memasukkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahap sebelumnya,” katanya.
Bahkan, bagi desa yang kena TGR, tidak diperkenankan mencairkan dana desa meski pelaporan pertanggungjawaban sudah lengkap. “Kepala desa yang kena TGR diwajibkan melunasi TGR dahulu, sebelum mengajukan permintaan pembayaran Dandes tahap berikutnya,” jelasnya.
Lanjutnya, Kepala desa yang bersangkutan, diharuskan melunasi TGR tersebut ke bank yang ditunjuk. Dana pembayaran itu nantinya akan masuk kembali ke kas desa untuk digunakan sebagai penambahan kas Dandes berikutnya. “Nah, setelah dibayarkan. Kepala desa yang kena TGR harus melampirkan surat keterangan lunas TGR atau bukti pembayaran dari bank yang ditunjuk,” kata Wawan. “Jika ada buktinya pembayarannya, maka kami siap memproses pembayarannya. Sedangkan untuk transfernya langsung ke rekening desa,” tutupnya. (Ind)