Pemilik Anak Berumur 0-17 Tahun Diingatkan Segera Mengurus Dokumen KIA

oleh -74 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Seluruh masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) khususnya mereka yang memiliki anak umur 0-17 tahun, diminta untuk mengurus dokumen Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Iswan Gonibala mengatakan tahun 2019 ini, sebanyak 20.000 Blanko KIA tersedia di Disdukcapil Bolmong.

Menurutnya, banyak manfaat yang diperoleh dari KIA yakni sebagai tanda pengenal yang sah, untuk persyaratan pendaftaran di sekolah, untuk melakukan transaksi keuangan di bank dan di kantor pos.

Selain itu, manfaat KIA dapat diggunakan untuk pelayanan Puskesmas dan rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, untuk santunan kematian, serta menghindari terjadinya perdagangan anak.

Untuk itu ia berharap, masyarakat untuk dapat mengurus dokumen KIA di kantor Disdukcapill. “Syarat untuk memperoleh KIA dengan melampirkan fotocopy kartu keluarga, foto copy akta lahir, foto copy golongan darah serta pasfoto ukuran 3 x 4 warna untuk anak yang berusia 5 – 17 tahun, sedangkan balita tidak perlu pas foto. (Yono)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.