BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Seluruh Kelala Desa (Sangadi) di Kabupaten Bolaang Mongomdow (Bolmong), diminta menyusun rencana kerja pengelolaan usaha berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PTT) RI Nomor 4 tahun 2015.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ahmad Yani Damopolii melalui Kepala Bidang Bina Usaha Ekonomi Desa Andi Beka mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan dari aset desa.
Sehingga menurutnya Permendes PTT tersebut tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan untuk pengelolaan BUMDes yang benar, dengan tujuan dicapai dengan maksimal.
Lebih lanjut dia mengatakan organisasi pengelola BUMDes terpisah dari menyusun organisasi pemerintah desa, dengan struktur organisasi diangkat dan di berhentikan oleh sangadi.
“Keberadaan BUMDes untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa,” jelasnya.
Ditambahkan, lenyusunan rencana kerja BUMDes dimulai menyusun job deskripsi, menetapkan sistem koordinasi, menyusun desain sistem informasi.
“Serta menyusun rencana usaha, menyusun sistem administrasi dan pembukuan dan mengurus legalitas hukum unit usaha BUMDes,” katanya. (Ind)