ADVETORIAL
BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menggelar nikah masal. Pelaksanaan nikah masal tersebut di Desa Poopo Barat, Kecamatan Passi Timur, Rabu (4/12).
Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala mengatakan, ini kembali dilakukan dengam target untuk membantu masyarkat kurang mampu yang berlum resmi menikah. “Iya, hari ini nikah masal kembali digelar, seluruh proses nikah telah dilaksanakan. Saat ini juga kita sedang mempersiapkan proses pengurusan adminidtrasinya, ini juga menjadi program kami pemerintah untuk membantu warga yang belum menikah tetapi belum mampu terkait anggaran pernikahan,” kata Gonibala.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencataan Sipil, Yenny Djaman menjelaskan, pasangan nikah kali ini berjumlah 72 pasang. Pasangan tertua umur 64 tahun, dan termuda umur 22 tahun. “Kali ini kami over target. Karena harusnya 50 pasang yang dianggarkan. Itu berarti kesadaran warga semakin meningkat untuk pencatatan nikah,” tutur Yenny.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang dalam sambutannya mengatakan, program tersebut penting dalam membantu emerintah dalam rangka pembinaan keluarga atas dasar ajaran agama, melalui ikatan pernikahan. “Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa, setiap masyarakat yang memiliki pasangan hidup harus mempunyai identitas jelas, dan dibuktikan dengan adanya buku nikah. Sebab, dalam kutipan buku nikah terdapat hak dan kewajiban suami istri guna membentuk keluarga kecil bahagia dan harmonis,” jelas Tahlis.
Buku nikah juga kata Tahlis, sebagai bukti legalitas serta syarat mutlak bagi pasangan suami istri (Pasutri) untuk keperluan mengurus administrasi kependudukan. “Ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah, untuk meringankan beban masyarakat khususnya yang belum memiliki biaya mengurus administrasi pencatatan nikah, akta kelahiran dan akta kematian,” jelasnya. (Ind/Adve)