BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Entah apa yang merasuki pikiran SM warga Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pria 40 tahun itu tega mencabuli GM anak kandungnya sendiri yang masih berumur 13 tahun, dan masih berstatus pelajar.
Kronologis kejadian, berdasarkan laporan di Polsek Lolak, pada Senin 22 Juni 2020, tepatnya pukul 01.00 Wita, korban bersama adiknya laki-laki berumur 7 tahun, sedang tidur di kamar orang tuannya.
Tiba-tiba SM ayah kandung korban masuk ke kamar dan membangunkan korban. Setelah korban dibangunkan, tersangka kemudian menyuruh korban untuk membuka pakaian.
Korban sempat menolaknya. Namun, SM mengancam akan memotong korban jika tidak menuruti perintahnya. Karena takut, korban pun menuruti perintah ayah kandungnya tersebut.
Ketika korban sudah dalam keadaan tanpa busana, tersangka kemudian menyuruh korban untuk berbaring dan mulai melampiaskan nafsu birahinya dan memperlakukan korban layaknya pasangan suami-istri.
Tak sampai di situ, karena merasa ketagihan, tersangka pun kembali memaksa korban untuk melakukan perlakuan bejatnya itu.
Tepat pada pukul 20.00 wita, tersangka kembali meminta korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan lari ke rumah HB (56) neneknya sendiri. Kemudian korban menceritakan semuanya pada HB tentang apa yang diperbuat tersangka.
Kapolsek Lolak, AKP Abdul Rahman Faudji SH MH, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lolak, AIPDA Sandi Lantong mengatakan, pelaku telah ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lolak, Selasa, (23/06/2020).
Menurutnya, pihaknya langsung bergegas mengamankan tersangka di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang warga HB nenek korban.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan, selanjutnya tinggal melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolmong Farida Mooduto sangat menyayangkan adanya kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.
Ia pun membenarkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan pihak berwajib. “Iya, pelaku sudah diamankan di Polsek,” ujarnya.
Lanjutnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) juga telah menerima laporan itu.
“Tadi sudah dilakukan pendampingan di Polsek dan saat visum di Rumah Sakit. Selain itu, ada konseling awal juga,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi korban. “Nanti, ada konseling lanjut dengan psikolog dan peksos untuk memulihkan kondisi psikologi korban,” tambahnya.
Tak hanya itu, ditegaskannya pihaknya akan mengawal kasus itu sampai selesai dan akan memperjuangkan agar pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
“Agar menjadi efek jera buat pelaku dan predator anak di luar sana, sehingga bisa mengurangi angka pelecehan seksual anak di Bolmong. Kita juga akan selalu memantau kondisi psikologi korban dan memulihkan trauma yang dialaminya,” tutupnya. (Ind)