JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini, sedang mengumpulkan rekening sekaligus mendata karyawan swasta yang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.
“Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia,” ujar Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh, Sabtu (8/8/2020) kemarin sebagaimana dikutip dari Sindonews.com.
Menurut dia, pemberian tambahan gaji karyawan swasta sudah dalam tahap finalisasi Rencananya memang bulan depan duitnya sudah bisa ditransfer kepada karyawan yang telah memenuhi kriteria yakni dengan gaji di bawah Rp5 juta dengan jumlah mencapai 13,8 juta pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.
Dia menyebut, data yang dimiliki pihaknya telah diserahkan kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta. Adapun, upah pekerja yang ada di data milik BP Jamsostek berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat. “Kami harap pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah,” kata dia.
Cair September
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengkonfirmasi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kemarin yang menyatakan, bahwa stimulus selanjutnya dari pemerintah adalah bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan dalam Bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dia melanjutkan, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di bulan September 2020 ini. “Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Erick.
Menurutnya, bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.
“Dua hal yang menjadi fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi, yakni dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Penerima BLT Hanya Untuk Karyawan Swasta yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pemerintah hanya memberi bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Budi menyebut, banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi.
Oleh karena itu lah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan.
“Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini,” kata Budi dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.
Hitungan pemerintah, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.
“Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS,” kata Budi.
Sementara bagi pekerja formal yang tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Budi meyakini bahwa kelompok tersebut sudah menerima bantuan dengan skema berbeda.
Sebab, sebelumnya pemerintah juga sudah menggulirkan berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sebagainya.
“Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain. Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentuh sehingga secara spesifik ini yang kami berikan,” kata dia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya meminta bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan,” katanya.
Menurut Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.
Sebab, menurut Undang-Undang BPJS, perusahaan lah yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya,” kata dia.
Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad.
Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.
“Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja,” ujarnya.
(Sumber : SindoNews.com/Kompas.com)