DETOTABUAN, KOTAMOBAGU-Seorang pria warga Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (24/03) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria IM alis Is (50) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Akibat dari perbuatan Is, korban yang masih berusia 8 tahun tersebut mengalami memar di bagian pipi kanan.
Tak Terima dengan perilaku Is, keluargapun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kotamobagu, usai dilakukan proses visum oleh RSUD Kotamobagu.
Menurut keterangan pihak keluarga, yang merupakan ayah korban, anaknya saat itu tengah bermain dengan teman sebayanya. Namun tiba-tiba pelaku melayangkan tamparan keras dari arah belakang, sehingga membuat wajah korban memar dan bengkak.
Hingga berita ini dipublis, belum diketahui motif dan alasan pelaku melakukan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.
Pihak Kepolisian Polsek Kotamobagu pun akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut terkait layangan laporan keluarga korban, dengan nomor LP/32/III/2021/Sulut/Res-Ktg.
“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” ujar Aipda Irwan, penyidik unit Reskrim, Polsek Urban Kotamobagu.
Saat melakukan pelaporan, korban keluarganya mendapat pendampingan hukum dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu.