Pemkab Bolmong Klarifikasi Soal Tudingan Persulit Ganti Rugi Lahan Transmigrasi di Kecamatan Dumoga Utara

oleh -67 Dilihat
oleh

 

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Bagian Hukum meluruskan adanya tudingan dari perwakilan ahli waris pemilik lahan transmigrasi tiga Desa yang ada di Kecamatan Dumoga Utara, Bolmong.

Diketahui, saat melakukan demo di kantor DPRD beberapa hari yang lalu. Dalam tudingan ahli waris tersebut, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, diduga mempersulit ganti rugi lahan transmigrasi di tiga desa yakni Desa Mopuya, Mopugad, dan Tumokang, Kecamatan Dumoga Utara.

Tudingan mereka ini, dibantah keras oleh Kabag Hukum Bolmong Mohammad Triasmara Akub. Ia mengatakan, Pemkab Bolmong hanya mengikuti apa yang disampaikan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kementerian Keuangan dan BPK menyampaikan kepada kami Pemkab Bolmong, mereka akan memberikan rekomendasi ganti rugi lahan transmigrasi namun harus ada upaya hukum yang maksimal dilakukan oleh Pemkab Bolmong dan Kementerian Desa. Peninjauan Kembali (PK) itu adalah upaya hukum yang seharusnya dilakukan,” kata Akub.

Upaya hukum maksimal yang dimaksud Kabag Hukum adalah mengajukan PK atas putusan Kasasi Mahkama Agung “Sehingga betul betul Pemkab Bolmong ada upaya dalam menyelesaikan masalah ini,” terang Akub.

Menurut Akub, jika melihat permasalahan yang terjadi harusnya ini jadi tanggungjawab Pemerintah pusat, bukan dibebankan ke daerah.

“Program transmigrasi inikan dari Pemerintah pusat lewat Kementerian Transmigrasi tahun 70 – an. Bahkan saat itu di Kabupaten Bolmong belum ada Dinas Transmigrasi. Nanti setelah tahun 2008 baru masuklah Dinas Transmigrasi di Kabupaten Bolmong. Selanjutnya, putusan MA itukan keluar Tahun 2014 yang pada waktu itu belum dijabat Bupati saat ini, kurang pantaslah jika menuduh Bupati mempersulit warganya,” ungkap Akub.

Selain itu Akub mengungkapkan nilai yang harus diganti oleh Pemkab Bolmong itu cukup besar. “Berdasarkan Putusan tingkat pertama dan kedua nomor perkara Nomor 816K/Pdt/2014 total yang harus diganti rugikan 51,2 Miliar dari 1114 ahli waris. Itu baru satu nomor perkara saja, sedangkan masih ada dua, total yang harus dibayarkan hampir 60 Miliar,” sebutnya.

Akub menambahkan, dalam rapat yang di gelar pertengahan Maret 2021 pihak ahli waris dan kuasa hukum sudah mendengar langkah hukum yang akan ditempu oleh Pemkab Bolmong.

“Pihak ahli waris dan kuasa hukum sudah mengetahui langkah hukum yang akan ditempu serta alasanya. Ini sudah dibahas dalam rapat yang melibatkan Kemenkopolhukam di Jakarta pada pertengahan Maret lalu,” tandas dia. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.