DETOTABUAN,NASIONAL– Pembuatan SIM baru bisa diajukan secara online melalui aplikasi Sinar yang tengah disiapkan Polri. Namun pemohon SIM baru tetap wajib datang ke Satpas SIM untuk menjalani tes praktik.
Korps Lalu Lintas Polri siap meluncurkan aplikasi khusus berbasis mobile apps untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aplikasi tersebut bernama Sinar (SIM Nasional Presisi), di mana salah satu kelebihannya membuat kita tak perlu datang ke Satpas saat mengikuti ujian teori.
Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital yang bernama Sinar (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon Seluler.Bisa diunduh saat peluncuran yang dijadwalkan pada 12 April 2021.
Nantinya setelah aplikasi bisa digunakan, pemohon SIM baru tetap wajib datang ke Satpas. Namun itu dilakukan setelah memenuhi persyaratan saat registrasi online. Kedatangan ke Satpas tak lain untuk mengikuti ujian praktik.
“Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ujar Jati.
Tes yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” terang Jati.
Berikut ini alurnya seperti dalam diskusi yang pernah disampaikan beberapa waktu yang lalu:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik.