Tiga Kabupaten Kota di Sulut Masuk Penerapan PPKM Level IV

oleh -61 Dilihat
oleh

MANADO,DETOTABUAN.COM – Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto memimpin secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di Luar Jawa – Bali. Dalam Rakor ini Menko memaparkan daftar kabupaten/kota yang masuk dalam status Level IV (Darurat), Sabtu (24/7/2021).

Rakor ini juga dihadiri oleh Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pejabat lainnya di lini kementerian/lembaga terkait serta diikuti oleh sejumlah stakeholder dari sejumlah provinsi, termasuk Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten I Sekdaprov Sulut Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang.

WhatsApp_Image_2021-07-24_at_23-29-22

Dalam pemaparannya, Menko Perekonomian menyebut ada sebanyak 45 kabupaten/kota dari 21 provinsi se-Indonesia yang statusnya ditetapkan dalam daerah PPKM Level IV.

“Pemberlakuan PPKM Level IV akan berjalan mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021,” ujar Menko Perekonomian.

Terkait hal ini, disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan edaran lewat Instruksi Mendagri tentang penerapan PPKM Level IV yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh para kepala daerah terkait di wilayah masing-masing.

Di Provinsi Sulut itu sendiri, yang masuk dalam daerah Penerapan PPKM Level IV yakni Kota Bitung, Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara

Adapun penetapan PPKM Darurat pembatasan kegiatan dan aktivitas masyarakat akan dilakukan dengan lebih ketat. Beberapa poin penting dalam hal ini antara lain yaitu :

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);

2. Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%

3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka maksimal hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

4. Apotek/toko obat bisa buka penuh 24 jam.

5. Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

6. Restoran/warung makan hanya diizinkan untuk melayani delivery/take away (pesan antar/bawa pulang) dan tidak menerima makan di tempat.

7. Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Vidio conference dihadiri Ka. BPBD dan Kadis Kesehatan Sulut. (Infotorial/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.