BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bolsel dan DPRD, menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021.
Kesepakatan tersebut, ditandai dengan penandatanganan Nota kesepakatan antara Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, SPt dan Ketua DPRD Bolsel Ir. Arifin Olli, pada pelaksanaan rapat paripurna yang digelar, Rabu (25/08/2021) tadi.
Bupati Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Perubahan KUA PPAS Tahun 2021, wajib dilakukan karena Pandemi Covid-19 yang terus berlangsung hingga sampai hari ini.
“Perubahan ini pun dilakukan hampir di semua sektor mulai dari ekonomi, sosial dan kesehatan,” ujarnya
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses berjalannya pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS TA. 2021.
“Ini semua berkat semangat kemitraan antara Eksekutuf dan Legislatif maka ini bisa selesai sesuai waktu yang ditentukan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, pimpinan dan Anggota DPRD Bolsel, Sekda Marzanzius A. Ohy SSTP, MA, para Asisten Sekda, Pimpinan PD beserta Eselon III dan IV Setda Kabupaten Bolsel.
(Adve/Tio)