KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Bermodalkan bujuk rayu dan uang seratus ribu rupiah, Bruto (60, bukan nama sebenarnya), tetua kampung tega cabuli anak di bawah umur. Sebut saja Kenanga (15, bukan nama sebenarnya) tetangganya berulang kali, sejak tahun 2014.
Menurut penuturan Kenanga kepada detotabuan.com, Jumat (03/06) di Kantor Polres Bolmong, peristiwa bejat itu berawal saat dirinya sedang mampir di rumah temannya. Kakek yang merupakan tetua kampung di salah satu Kelurahan Kecamatan Kotamobagu Selatan tersebut datang memanggilnya ke belakang rumah, memberikan uang sebesar seratus ribu rupiah dan mengajaknya berhubungan laiknya suami-istri.
Awalnya, lanjut Kenanga, dirinya menolak ajakan Bruto yang tak lain tetangga sendiri dan merupakan orang yang cukup disegani di lingkungan tempat tinggalnya. Tetapi sang kakek yang telah dikuasai hawa nafsu memaksa, hingga terjadilah peristiwa biadab tersebut.
Ibu korban yang mendampingi Kenanga melapor ke Kantor Polres Bolmong mengaku, peristiwa itu terbongkar setelah dirinya mulai menaruh curiga kepada anaknya, yang selalu mempunyai uang untuk jajan. Padahal, dirinya merasa tidak pernah memberikan uang saku sebanyak itu kepada Kenanga.
“nanti kita da ancam pa dia (Kenanga, red.) baru dia cerita samua (nanti setelah saya ancam Kenanga, baru ia cerita semuanya),” ungkap Ibu korban.
Tak terima dengan perbuatan cabul yang dilakukan berulang kali Bruto terhadap anaknya, ia pun melaporkan hal tersebut ke Ketua RT di lingkungannya, sebelumnya akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Bolmong dan meminta agar Bruto mendapat ganjaran yang setimpal sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow, AKBP William Simanjuntak, SIK melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bolmong, AKP Saiful Tammu membenarkan bahwa peristiwa itu telah dilaporkan ke pihaknya dengan nomor : LP/506/VI/2016/SULUT/RES BM.
“Kami sudah menerima laporan kasus tersebut. Serta akan ditindaklanjuti dan mengusutnya hingga tuntas,” ujar Saiful.
.Lanjut saiful, bila mana terbukti, maka kasus ini sesuai dengan UU No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya sangat tinggi, ”ungkap saiful.
Saiful pun menegaskan, bila Bruto nantinya terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut, maka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Akan diberlakukan Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari undang-undang 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya berat, jika terbukti nanti dalam pemeriksaan penyidik,” pungkas Saiful. (udi)