Pemdes Botuliodu Diduga Lakukan Pungli ke Nelayan di Pelabuhan

oleh -97 Dilihat
oleh
Iluatrasi dugaan Pungli

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Sejumlah pemilik Kapal Motor (KM) yang berlabuh di Pelabuhan Botuliodu mengaku kesal dengan sikap Oknum Pemerintah Desa setempat.

Pasalnya, nelayan yang berlabuh di Pelabuhan tersebut, diduga dimintai biaya retribusi oleh oknum Pemdes.

“Permintaan dari Desa, untuk Retribusi itu mulai dari Rp. 5.000 hingga Rp 100.000 sekali Berlabuh,” ujar Sarce Lagandi, salah satu pemilik Kapal motor (KM) yang biasa melakukan bongkar muat hasil perikanan di pelabuhan Botuliodu.

Dulu kata dia, waktu zaman pemerintahan Sangadi Ais Abdul, S.Pd.i (2015-2020), tidak ada retribusi seperti ini, sebab Sangadi sudah tau, kalau pemilik Kapal Motor sudah membayar retribusi ke bagian pengawasan Pelabuhan Dudepo dan Dinas Perikanan Pemkab Bolsel.

“Dugaan saya itu Pungli, sebab dalam melakukan penagihan retribusi, mereka (Pemdes Botuliodu.red) tidak dapat menunjukkan payung hukumnya, kan minimal harus ada Perdes yang mengatur soal retribusi itu,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Kapal Motor Inka Mina KM Merpati 03 miliknya, sudah keluar dari pelabuhan Botuliodu, karena merasa tidak nyaman dengan adanya Permintaan tersebut.

“Padahal keberadaan kami disitu, sebenarnya sangat membantu perekonomian masyarakat setempat, apalagi di masa pandemi seperti ini,” tambahnya.

Terpisah, Sangadi Batuliodu Hitler Gintulangi membantah tudingan tersebut, ia menegaskan, yang dilakukan Pemdes Batuliodu bukan Pungli.

“Jadi itu bukan pungli, karena apa yang kami lakukan memiliki payung hukum jelas yakni Perdes itupun jumlahnya tidak ditentukan, hanya sesuai keikhlasan,” sebutnya, saat dikonfirmasi wartawan detotabuan.com, Kamis (04/11/2021) malam ini.

Selanjutnya kata Hitler, para pemilik Kapal Motor dari luar desa ini juga beberapa sudah tidak memiliki etika ketika masuk ke wilayahnya.

“Bayangkan selama 1 tahun masuk disini, mereka termasuk si Hence itu tidak pernah melapor ke Pemerintah Desa, padahal sudah berulangkali saya ingatkan,” kesalnya.

Terpisah, Kadis Perikanan Pemkab Bolsel Awaludin Lamalani, M.Si mengatakan, pemerintah Desa tidak diperbolehkan memungut retribusi perikanan karena itu wewenang Pemda dalam hal ini Dinas Perikanan.

“Perda pungutan retribusi itu hanya satu, hanya Pemda yang berhak memungut, dia harus satu muara, satu tujuan, pungutan retribusi pelabuhan hanya bisa masuk ke kas Kabupaten bukan untuk kepentingan desa, itu ada aturannya,” tegas Awaludin.

Meski demikian, Awaludin mengaku masih akan mengecek kebenaran informasi itu. “Untuk lebih memastikan kebenaran informasi, nanti kami akan menurunkan tim ke lapangan,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.