BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Bagian Hukum berencana membatalkan 3 (Tiga) Peraturan Daerah (Perda), karena dianggap menghambat investasi.
Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Hukum Bolmong Hardiman Pasambuna, SH, Jumat (10/6) lalu. “Kami (DPRD dan Pemkab) sudah terbitkan 100 Perda hingga saat ini (2007 sampai 2016), namun setelah dievaluasi, tiga diantaranya akan dibatalkan oleh pemkab dan DPRD karena dinilai menghambat investasi yang akan masuk ke Kabupaten Bolmong,” tutur Hardiman.
Meski demikian kata dia, Pemkab dan DPRD selalu bersinergis dalam membuat dan menyelesaikan Perda yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Terbukti, rata-rata pertahun, DPRD dan Pemkab mampu menyelesaikan 8 sampai 10 perda.
“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bolmong. Maka, jika ada Perda yang menghambat investasi akan kami batalkan agar dipermudah,” terangnya.
Ia menambahkan, memasuki pertengahan tahun 2016, sudah 5 Perda yang selesai, sementara ada beberapa yang sedang dibahas.