KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Meningkatnya permintaan masyarakat akan kebutuhan bahan makanan di bulan suci Ramadan, mendapat perhatian Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, dimana Ketua Komisi Arman Adati minta pedagang tidak jual barang kadaluarsa.
“Tingginya permintaan masyarakat, jangan sampai membuat pedagang berlaku curang dengan menjual barang kadaluarsa,” demikian ditegaskan Arman saat ditemui detotabuan.com, Senin (13/06) di ruang kerjanya.
Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penamaman Modal (Disperindagkop-PM), lanjut Arman, juga harus melakukan pengawasan.
“Disperindagkop-PM harus proaktif melakukan pengawasan, jangan sampai masyarakat selaku konsumen dirugikan,” imbuh Arman.
Arman pun meminta, agar jika ditemukan ada pedagang yang memperjualbelikan barang kadaluarsa, agar ditindak tegas.
“Pedagang yang kedapatan menjual barang kadaluarsa harus ditindak tegas, agar tidak melakukan hal yang merugikan konsumen lagi,” pungkas Arman. (udi)