Tak Kantongi Ijin, Rumah Makan di Bolmong Terancam Ditutup 

oleh -181 Dilihat
oleh
Tak kantongi Ijin, Rumah Makan di Bolmong Terancam Ditutup
ilustrasi Rumah Makan (Foto ; Okezone.com)
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) menyoroti sejumlah pemilik rumah makan, yang hingga saat ini  belum juga menindaklanjuti, surat pemberitahuan yang dilayangkan pemerintah terkait perijinan.
Kepala KPPT Bolmong, Usman Buchari menjelaskan, surat pemberitahuan, sudah dilayangkan jauh sebelum bulan ramadan, sayangnya hingga hari ini pemberitahuan tersebut tak juga diindahkan.
“Sebelumnya beberapa pemilik rumah makan yang belum mengantongi ijin sudah kami surati, namun hingga saat ini pemberitahuan itu seakan tak digubris,” beber Buchari ketika dikonfiormasi sejumlah awak media, Jumat (24/6) tadi.
Ia menegaskan, KPPT tak main-main terkait hal itu, karena sesuai aturan setiap pelaku usaha diwajibkan mengantongi ijin. “Itu (Perijinan) memang sudah aturannya, setiap pelaku usaha memang harus mengantongi ijin,” terang dia.
Lanjutnya, jika hal itu tidak juga dihiraukan pemilik rumah makan, maka KPPT akan melakukan tindakan tegas. “Kalau perlu rumah makan yang tidak mengantongi ijin akan kami tutup,” ancam Buchari. (Tr2)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.