MANADO,DETOTABUAN.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru dan Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020.
Dari empat tersangka itu, salah satunya diduga adalah oknum Kepala Dinas yang bertugas di lingkup Pemkab Bolmong berinisial CW.
Dikonfirmasi awak media Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan terkait adanya penetapan 4 tersangka itu.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
“Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, DS, AK, dan CW,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/10) malam ini.
Baca Juga : Sepekan Operasi Zebra, Polda Sulut Jaring 7.922 Pelanggar, Ini yang Paling Mendominasi
Setelah menetapkan tersangka, Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.
Sedangkan oknum Kadis berinisial CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik.
Kabid Humas Jules Abraham Abast menegaskan, apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Penyidik akan melakukan upaya paksa.
Terkait kronologi kejadian lanjutnya, pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru dan Insil Induk oleh Dinas PUPR Pemkab Bolmong yang bersumber dari dana DID, dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT. GAS sebagai penyedia, yang diduga dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan, Pria Asal Moyongkota Ini Dilaporkan ke Polda Sulut
“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Para tersangka kata Jules, dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(**/Ludin)