BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmut berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bolmut Douglas Tatontos mengatakan, kedua terduga tersebut maaing – masing berinisial KJKD (18) dan RN (31) merupakan warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.
“Terduga ditangkap di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat, pada bulan November 2022 lalu,” kata Douglas saat Press Konfrens di Mapolres Bolmut, Rabu (14/12/2022) tadi.
Dari tangan terduga kata dia, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 305 butir pil Trihexphenidyl dan 1 (Satu) buah HP Merek Xiomi Poco M4Pro.
Sementara itu, Waka Polres Bolmut Kompol Samuel Kayangan SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Jadi Polres menerima informasi dari masyarakat bahwa dibeberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan Obat Keras jenis Trihex,” ucapnya.
Dari informasi tersebut kata dia, Polres kemudian melakukan pengembangan dan ternyata memang benar, kedua terduga ini memiliki ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Untuk itu, ia menyampaikan kepada jajarannya, untuk terus bekerja keras memberantas penyalahgunaan narkotika atau sejenisnya di wilayah hukumnya.
“Kedua terduga ini, terancam Pasal 196 dan atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkai penyalahgunaan obat Trihexyphenidyl dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) junto pasal 55.56 KUHP,” pungkasnya.
(Ipul)