Jambret Tas, Dua Kakak – Beradik Ini Diringkus Polsek Pulau Raja

oleh -158 Dilihat
oleh

ASAHAN, DETOTABUAN – Kerjasama yang dilakukan saudara kandung adalah suatu hal yang sangat baik. Namun, jika kerjasama dilakukan untuk berbuat kriminal, tentu bukanlah hal yang patut untuk ditiru.

Seperti yang dilakukan oleh Sumarman Alias Klik (41) dan adiknya Purwanto Alias Ipur (32), dua kakak beradik ini terpaksa harus merasakan dinginnya “hotel prodeo”, akibat menjambret tas milik Andi Sri Susanti (42) ASN (Guru SD) warga Dusun II Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Senin (30/01/2023).

Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan di tempat yang berbeda, seperti Purwanto Alias Ipur Desa Baru, sedangkan Sumarman Alias Klik ditangkap di rumahnya di Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Pulau Raja AKP. Maralidang Harahap membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek menceritakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/I/2023/SU/Res Ash/Sek Pulau Raja, tanggal 30 Januari 2023, pada saat itu korban yang berboncengan dengan saksi Evi melintas di Dusun IV Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat.

Sialnya, saat melintasi jalan rusak tepatnya di areal kebun sawit PTPN IV Pulau Raja, tiba-tiba para pelaku datang dari arah belakang Korban dan langsung memukul Kepala korban, merasa kepalanya ada yang memukul lalu korban menyuruh saksi Evi untuk berhenti.

Setelah sepeda motor berhenti, lalu korban turun. Namun dalam waktu bersamaan, salah satu pelaku langsung Menarik paksa Tas Sandang milik korban.

“Merasa tasnya ada yang menarik paksa, spontan korban berteriak pencuri.. pencuri. Mendengar teriakan pencuri, pencuri dari korban lalu pelaku memukul tangan korban dengan sepotong pelepah sawit sehingga tas lepas dari tangan korban dan berhasil dibawa oleh pelaku kabur,” ujar Kapolsek.

Adapun kerugian korban dengan kejadian tersebut yaitu 1 buah tas sandang kulit merek shopi Martin, 1 buah Hp merk OPPO TIPE A57 Warna hijau, uang tunai Rp 240.000, 1 buah KTP atas nama Andi Sri Susanti, 1 lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIA, 1lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIB.

“Kalau kerugian semua yang di totalkan lebih kurang 15 juta,” jelas Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap Selasa (31/01/2023).

Lebih lanjut Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap mengatakan, dari laporan inilah, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kedua pelaku penjambretan tersebut.

“Dengan berbekal hasil penyidikan dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penangkapan kepada dua pelaku di tempat yang berbeda, Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Raja Polres Asahan guna kepentingan penyidikan,” pungkas Kapolsek.

(Kabiro Asahan Immanuel Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.