Dishubkominfo Bolmong Bakal Uji Berkala kendaraan Milik Perusahaan

oleh -81 Dilihat
oleh
Dishubkominfo Bolmong Bakal Uji Berkala kendaraan Milik Perusahaan
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan melakukan uji berkala, untuk seluruh kendaraan milik perusahaan-perusahaan yang ada di Bolmong.

Untuk tahap pertama, petugas Dishubkominfo telah mengunjungi PT Conch yang terletak di Desa Solog Kecamatan Lolak.

“Uji berkala kendaraan milik PT Conch, telah kita lakukan sejak pekan lalu,” ujar Kepala Dishubkominfo Bolmong, Eka Putra Utama Korompot.

Dishubkominfo mendata, ada delapan unit dump truck dan satu unit mobil tangki yang beroperasi di perusahaan semen tersebut.

“Kita masih akan mengecek lagi jumlah keseluruhan kendaraan yang berkativitas di area perusahaan tersebut. Kendaraan-kendaraan itu harus di- KIR sesuai aturan,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan uji emisi seluruh kendaraan milik seluruh perusahaan tersebut.

“Ukuran polusi bagi kendaraan akan diuji. Misalnya untuk kendaraan yang menggunakan solar dan premium,” tutup Korompot.

Korompot menambahkan, pengujian berkala kendaraan milik perusahaan ini, disamping untuk menegakkan aturan, juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diketahui, Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (“UULLAJ”), pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor dilaksanakan di dalam fasilitas pengujian milik unit pelaksana uji tipe pemerintah diantaranya berupa trek pengujian kecepatan tinggi, trek pengujian tanjakan dan turunan, trek pengujian melalui jalan berlumpur, dan trek pengujian slip.
Kendaraan bermotor yang belum lulus uji tipe, berarti belum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga belum boleh dioperasikan di jalan. Apabila kendaraan yang belum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan tetapi sudah dioperasikan di jalan, maka berdasarkan Pasal 286 UULLAJ pelanggarnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
 (Tr2)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.