ASAHAN, DETOTABUAN – Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu dan mengamankan satu orang tersangka, Narkoba tersebut diamankan dari satu unit mobil saat melintas di jalan besar Sei kepayang Kabupaten Asahan, Selasa (21/02/2023)
Sabu tersebut disembunyikan pelaku berinisial Syahrul alias Salu (45), warga warga Dusun l Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, dalam dua buah karung plastik dan diletakkan di bangku belakang mobilnya, Rencananya Sabu tersebut akan di edarkan ke kota Medan dan Palembang.
Kapolres Asahan AKBP Smaradhana Elhaj mengatakan, Barang Bukti Berupa 50 Bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang warna kuning berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat total brutto 52.766.46 gram dan berat Netto 50.000 Gram.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah tas warna merah muda, 1 Buah tas warna biru bercorak, 1 buah kain corak merah, 1 Unit Mobil Toyota Vios Nopol BK 1182 PG, 1 Unit Hp Merak VIVO Y16, 1 Unit Hp merek VIVO,” ujar Kapolres saat melakukan Press Confrence di dampingi Bupati dan unsur Forkopimda.
Kapolres menceritakan, Awalnya tim opsional sat narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada satu unit 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nomor BK 1198 Hendak membawa narkotika jenis sabu akan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjung Balai menuju kota Medan.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran tiba di lokasi, melihat satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi membuang benda berupa tas ke semak-semak sebelah kanan,” terang Kapolres.
Selanjutnya, tim off sedang melakukan pengintaian di sekitar TKP selama kurang lebih 2,5 jam tiba-tiba muncul 1 unit mobil sedan Toyota Vios warna merah dengan BK 1182 PG datang dari arah Tanjung Balai dan memutar arah tepat di lokasi.
“Barang tersebut awalnya dibuang, namun diikuti dua oleh sepeda motor lalu salah satu pengendara sepeda motor langsung mengambil tas tersebut kemudian memasukkannya ke dalam mobil dan mobil tersebut langsung pergi dengan kencang sehingga langsung melakukan upaya paksa dengan cara menghentikan mobil tersebut,” terang Kapolres.
Setelah berhenti, kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan mengamankan satu orang laki-laki dan ditemukan barang bukti tersebut berada di bangku belakang setelah dibuka dua buah tas dan satu buah kain sarung di TKP seluruhnya berjumlah 50 bungkus plastik teh cina merk guanlin uang warna kuning.
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polres Asahan saat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan, terkait upaya pemkab Asahan untuk pencegahan Narkotika, bahwa Forkopimda Kabupaten Asahan sudah saling bekerja sama untuk mencegah perederan Narkoba khususnya di wilayah Asahan.
Bupati Asahan juga Menyampaikan kepada masyarakat Asahan agar selalu mengingatkan keluarga untuk menjauhi Narkoba.
“Saya juga meminta kepada polres Asahan agar melakukan upaya pencegahan peredaran Narkoba di wilayah Asahan, saya selalu mengingatkan terkait bahaya Narkoba baik secara lisan dan tertulis,,” ujar Bupati.
Ditempat yang sama, Dandim 0208/AS Letkol inf Frengki Susanto, SE mengimbau kepada masyarakat untuk memberitahukan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba.
“Masyarakat harus ikut serta membantu kepolisian untuk memberantas Narkoba.
Dan Menyampaikan peredaran Narkoba dapat berhenti apabila tidak adanya pengguna,,” pungkasnya.
(Reporter: Immanuel Situmorang)