3 Tersangka Kasus Pencurian Mesin Tempel Transpatoa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

oleh -114 Dilihat
oleh

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengamankan tiga tersangka kasus pencurian mesin tempel yang terjadi di Desa Transpatoa, Kecamatan Helumo, Sabtu 27 Agustus 2022 lalu.

Tiga tersangka tersebut masing – masing berinisial ID (43) warga Kecamatan Kotamobagu Barat, RP (31) warga Kecamatan Dumoga Tenggara dan RM (37) warga Kecamatan Passi Barat

Kapolres Bolsel AKBP. I Ketut Suryana, SIK melalui Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/75/VIII/2022 yang dilaporkan penanggungjawab BUMDes Transpatoa dan LP/B/76/VIII/2022 ke SPKT Polres Bolsel yang dilaporkan RFG warga Desa Popodu.

Salah satu TSK pencurian mesin tempel Transpatoa

“Bersasarkan laporan tersebut, Polres Bolsel kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu tersangka berinisial ID warga Kecamatan Kotamobagu Barat,” ujar Wakapolres saat Press Conference di Aula Makopolres Bolsel, Selasa (28/02/2023) tadi.

Atas petunjuk tersebut, satuan Resmob Polres Bolsel dipimpin Kanit Satreskrim pada tanggal 24 Januari 2023 kemudian mengamankan tersangka ID dirumahnya di Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Usai mengamankan ID, Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya beserta Barang Bukti di Kota Bitung,” sebutnya.

Barang bukti mesin tempel yang dicuri

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel mengungkapkan, saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Bolsel, ketiganya terancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutup Kasatreskrim.

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.