KOTAMOBAGU,IDMANADO.CO – Komisi III DPRD Kotamobagu mengelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Kotamobagu dan pihak UPTD Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kotamobagu, Selasa (12/7) kemarin.
Pemanggilan tersebut, selain untuk mengevaluasi kinerja semester I (Pertama) Dinkes, juga untuk mengklarifikasi beberapa persoalan yang sempat menjadi sorotan masyarakat, diantaranya soal pembayaran jasa medis BPJS Non Kapitasi, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2015 dan polemik penugasan dokter Sitty N Korompot,m SPog ke Puskesmas Gogagoman beberapa waktu lalu.
Sekretaris Komisi III Herry Frangky Coloay menjelaskan, dari pertemuan tersebut disimpulkan, untuk tunggakan BPJS, akan diupayakan dibayar perbulan, tentunya setelah melakukan koordinasi dengan DPPKAD untuk dimasukkan dalam RKA.
“Persoalannya hanya karena anggaran tak cukup, sehingga kedepan, pembayarannya akan dilakukan setiap bulan,” ujar Hercol sapaan akrabnya.
Sementara untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2015, menurut Hercol sudah tidak ada masalah. “Alkes 2015 menurut Dinkes sudah tidak ada masalah, namun kita akan mengecek secara langsung kebenarannya,” terang Politisi Gerindra itu.
Nah, yang belum selesai kata Hercol, soal surat penugasan dr Sitty yang dikeluarkan pihak BKDD ke Puskesmas Gogagoman dan Puskesmas Motoboi. Dimana, berdasarkan informasi dari Dinkes dan UPTD Rumah Sakit, penugasan tersebut hanya berdasarkan keputusan BKDD, sementara pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada dr Sitti untuk ditugaskan di Puskesmas, mengingat yang bersangkutan merupakan dokter ahli yang sangat dibutuhkan di RSUD.
(Baca : http://detotabuan.com/2016/06/18/mutasi-dr-sitti-murni-karena-peningkatan-kapasitas-kerja-dan-pelayanan/)
“Ternyata penugasan tersebut dilakukan BKDD tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit, tidak pernah ada rekomendasi rumah sakit untuk pemindahan dr Sitty, kan pihak rumah sakit yang lebih tau, sehingga kalau kedepan ada persoalan, pihak rumah sakit tidak mau bertanggung jawab, apalagi persoalan ini sudah ditangani Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” kata Hercol, mengulang penjelasan pihak Dinkes dan UPTD RSUD Kotamobagu.
Guna menindaklanjuti hal itu, Komisi III berjanji, akan menghadirkan dokter Sitty dan kepala BKDD Adnan Masinae untuk dimintai klarifikasi.
“Keduanya akan kita panggil, agar persoalan ini bisa terang benderang, jangan sampai surat penugasan dr Sitty oleh BKDD, karena ada motif tertentu,” kata Hercol.
(Tio)