Polres Bolmong Tetapkan Satu Tersangka, Kecelakaan Tambang Emas Ilegal

oleh -100 Dilihat
oleh
Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan saat lakukan konferensi pers

BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan satu tersangka kecelakaan kerja ditambang Emas bule batu. Tambang emas tersebut berada di desa Mopugad Utara, kecamatan Dumoga Utara.
Pelaku tersebut bernama Mat alis MB yang merupakan pemilik tambang emas Ilegal tersebut.

“Ada sekitar 3 orang kecelakaan kerja yang mengakibatkan matinya orang karena menghirup zat asam dengan kedalaman sekitar 150 meter. Sempat dibawah ke puskesmas Mopuya oleh warga namun para korban sudah meninggal dunia,” kata Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, Rabu (17/5/2023).

Dalam keterangan Kapolres Bolmong, peran pelaku menyediakan tempat atau lubang tambang emas dan mendanai para pekerja untuk melakukan pekerjaan ditambang Emas bule batu, namun sayang dilokasi tersebut terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga orang pekerja meninggal dunia.

“Tiga orang korban itu semuanya warga desa Bonawang kecamatan Dumoga Tenggara,” ungkap Kapolres.

Barang bukti

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah terpal, dua buah blower, dua buah genset, dua buah kabel terminal, satu karung batu warna putih, dan satu buah selang warna biru. Sedangkan modus operandi, terlapor tidak menyediakan kelengkapan alat keselamatan kerja.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 158 undang – undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan baru Bara. Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya dan atau kealpaannya menyebabkan orang mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang Kapolres.

Kemudian pada pasal 158 undang – undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang minerba menyatakan setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa izin atau ilegal. sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama. 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 milyar. (Yono).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.