Detotabuan.com,BOLMUT – LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) resmi melaporkan RSUD Bolmut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut, Kamis (08/06/2023) kemarin.
Laporan yang dilayangkan langsung oleh ketua LP-KPK Fadli Alambri diketahui terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan Pungli yang terjadi di Instansi tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Bolmut melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Sutri Buhang mengatakan, pihaknya belum mengetahui laporan apa yang dilayangkan LP KPK itu.
“Ya, kami belum tahu laporan apa yang dilayangkan oleh saudara Fadli Alamri itu,” kata Sutri Buhang, Jumat (09/06) saat dikonfirmasi detotabuan.com.
Menurut Sutri, pihaknya justru tengah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Bolmut terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Yang kami tahu, saudara Fadli Alamri telah dilaporkan oleh RSUD Bolmut atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Bolmut. Dimana pihak RSUD Bolmut sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait hal itu.
Selanjutnya kata dia, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut.
Meski demikian, Sutri Buhang mengatakan, pihaknya akan tetap bersikap kooperatif, apabila ada laporan mengenai kinerja di RSUD Bolmut.
“Kami akan tetap kooperatif dan bersikap terbuka pada intinya,” kuncinya. (Ipul)