Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Menyampaikan LKPM Dalam 3 Bulan Sekali

oleh -2661 Dilihat
oleh
Plt Kadis Pendidikan Kotamobagu Moh. Aljufri Ngandu

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pelaku Usaha di wilayah Kota Kotamobagu diminta untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III yang mencakup periode April, Mei, dan Juni 2023.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Moh Aljufri Ngadu, mengungkapkan hal ini kepada media pada Senin (3/7/2023) saat ia ditemui di tengah kesibukannya.

Menurut Ngandu, tujuan dari pengawasan izin usaha ini adalah untuk mengingatkan para pelaku usaha agar secara rutin melaporkan aktivitas penanaman modal mereka setiap tiga bulan.

“Sebelum melakukan pengawasan, kami telah menyiapkan daftar pelaku usaha yang akan kami awasi. Untuk tahun ini, terdapat sekitar 300 pelaku usaha yang menjadi target pengawasan kami,” ungkapnya.

Aljufri menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diberikan tindakan tegas.

“Kami akan memberikan surat peringatan kepada mereka, dan jika diperlukan pertemuan langsung, NIB pelaku usaha tersebut akan dibekukan,” jelasnya.

Dalam menghadapi persyaratan ini, pelaku usaha di Kota Kotamobagu diharapkan dapat melengkapi dan menyampaikan LKPM Triwulan III tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan lingkungan usaha di kota ini dapat menjadi lebih teratur dan terjamin keberlanjutannya.

(Ludin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.