Detotabuan.com,BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial SA (33), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 11 tahun.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 23.30 Wita di Kecamatan Matuari.
“Terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini sudah diamankan pada hari Rabu (13/7/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, di Kecamatan Matuari,” ujarnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu korban yang merasa keberatan dengan ulah terduga pelaku. Kejadian berawal saat korban dan ibunya menghadiri pesta ulang tahun.
“Saat itu terduga pelaku mengajak korban untuk ke warung membeli minuman cap tikus. Namun di tengah perjalanan saat berjalan kaki, pelaku menarik paksa korban dan melakukan aksi pencabulan,” terang Ipda Iwan.
Setelah beberapa jam kemudian, ibu korban mencari keberadaan korban, yang ternyata sedang bersama pelaku berada di tempat penjualan minuman keras.
Kelakuan pelaku terbongkar setelah ibu korban manaruh curiga dan melakukan interogasi kepada korban.
“Setelah diinterogasi, akhirnya korban mengaku ke ibunya jika pelaku sudah melakukan pencabulan. Kini terduga pelaku sudah di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (***)