Detotabuan.com,SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan pengawasan pemilihan umum (pemilu) 2024 tetap berjalan meskipun masa jabatan Anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota termasuk di Sulut periode 2018-2023 telah berakhir pada 15 Agustus 2023 dan sampai saat ini belum terlantik Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk periode 2023-2028.
Lewat surat siaran pers Bawaslu RI Nomor: 19/HMS/SP/VIII/2023 tertanggal 16 Agustus 2023, memerintahkan Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Perintah ini diputuskan mengingat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2018 – 2023 di 514 kabupaten/kota telah berakhir masa jabatannya, sehingga perlu ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan, berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa
Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023. Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, pengawasan tahapan yang sedang berjalan, penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan tugas-tugas lain yang diperintahkan dalam UU Pemilu dan/atau Peraturan Bawaslu.
Pertimbangan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Berkenaan dengan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu mengatur “Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
Disebabkan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan dan prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi. Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pemberian dukungan administrasi dan teknis opersional tugas pengawasan yang oleh Bawaslu Provinsi tersebut, Bawaslu RI memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menetapkan Surat Sekertariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tertanggal 15 Agustus 2023.
Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tersebut untuk memastikan pelaksanaan dukungan administrasi dan teknis opersional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak memunculkan permasalahan yang berkaitan dengan pengadministrasian kegiatan-kegiatan fasilitasi tugas Bawaslu Kabupaten/Kota selama pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi tersebut.
Sebagai upaya memastikan agar tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat, terbuka, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam setiap teknis pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi tersebut Bawaslu melakukan supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detik pun tugas pengawasan pemilu pada tingkatan sesuai prosedur dan ketentuan Perundang-undangan.
(Wulan) **