JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin kegiatan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam pertemuan ini, negara-negara ASEAN dan negara sahabat lainnya akan memperkuat kerja sama dalam menghadapi kejahatan transnasional.
“Pertemuan kali ini merupakan kesempatan yang baik untuk lebih mengenal satu sama lain. Saya percaya bahwa hubungan informal antarpara delegasi akan melengkapi hubungan formal antarnegara yang sudah terjalin baik. Hal ini memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi,” kata Jenderal Sigit, Minggu (20/8/2023).
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Welcome Cocktail and Toast AMMTC yang dilakukan di kapal Phinisi Lako Sae. Sebanyak 14 delegasi negara-negara ASEAN dan negara sahabat telah tiba di Labuan Bajo untuk mengikuti AMMTC ke-17 ini.
Kapolri mengatakan negara-negara ASEAN terikat dalam hubungan kekeluargaan karena sejarah yang mengikatnya. Dia mengatakan ikatan negara-negara ASEAN bukan semata-mata sebuah komunitas.
“Jika berbicara pertemuan ASEAN, kita sedang membicarakan pertemuan suatu keluarga besar. Sebab, ikatan kita bukan sekadar ikatan komunitas, melainkan ikatan keluarga. Keluarga yang terikat dengan sejarah dan budaya yang kuat,” ujar dia.
Dia berharap dalam AMMTC ini, negara-negara ASEAN dapat menyatukan semangat agar ASEAN sebagai Episentrum Pertumbuhan Dunia.
“Untuk itu, mari kita serap energi positif ini untuk menjadi kekuatan dalam melindungi seluruh masyarakat dan memajukan kesejahteraan di
Polri Gagas Labuan Bajo Declaration
Polri akan mengusulkan penanggulangan kejahatan transnasional yang dirumuskan dalam Labuan Bajo Declaration. Labuan Bajo Declaration diharapkan menjadi komitmen bersama negara ASEAN dan negara sahabat lain sehingga penanganan kejahatan transnasional dapat lebih mudah dilakukan.
“Labuan Bajo Declaration ini hakikatnya bukan hanya menguatkan atau meningkatkan kerja sama (penanganan kejahatan transnasional),” kata Kadiv Hubinter Irjen Khrisna Murti di Labuan Bajo, Minggu (20/8).
Khrisna mengatakan konsep penanganan kejahatan transnasional ini akan disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan yang dihelat pada 20-23 Agustus 2023.
“Labuan Bajo Declaration ini pola hubungan yang saling kait-mengait bahkan mengikat ketika kita melakukan pertukaran informasi dalam kasus kejahatan misalnya kita pertukaran kapasitas antarpenegak hukum, kemampuan-kemampuan teknologi maupun pelatihannya dan ketika kita melakukan pengejaran buruan terhadap pelaku kejahatan,” ujar dia.
Jika disepakati, Labuan Bajo Declaration ini nantinya dapat diterapkan puluhan tahun dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional. Menurutnya, deklarasi tersebut bisa menjadi catatan sejarah dalam upaya penanganan kejahatan transnasional.
“Dan kalau nanti deklarasi hasil AMMTC disepakati maka untuk pertama kali akan ada namanya Labuan Bajo Declaration, yang mengikat negara-negara ASEAN sampai bisa 20-30 tahun ke depan, dan belum pernah ada. Kalau di Bali banyak pertemuan, sudah ada Bali Declaration. Ini Bajo Declaration inilah pertama kali dan mungkin belum ada,” tuturnya.
Dia mengatakan ada beberapa kejahatan transnasional yang menjadi perhatian negara-negara ASEAN seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga soal terorisme-radikalisme. Selain itu, dalam Labuan Bajo Declaration juga dirumuskan soal penangkapan pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri.
“Nah yang menarik adalah dalam Labuan Bajo Declaration ini adalah pada kaitan dalam kejahatan domestik, kejahatan domestik ini misalnya pemerkosaan, itu kan bukan transnational crime, tapi pelakunya keluar negeri. Dalam Labuan Bajo Declaration ini kita melakukan kerja sama untuk melakukan penangkapan misalnya kepada pelaku pelaku yang melarikan diri ke luar negeri,” jelasnya. (dtk)