UPTD PPA Kotamobagu Meraih Penghargaan Perlindungan Perempuan dan Anak

oleh -2266 Dilihat
oleh
UPTD PPA Kotamobagu dan Unit PPA Polres Kotamobagu meraih penghargaan menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak, di Nusantara Dian Centre (NDC) Resort Manado, Senin (21/8/2023). (Foto : Istimewa)

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kotamobagu menerima penghargaan atas dedikasi menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw dalam yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Utara (Sulut), di Nusantara Dian Centre (NDC) Resort Manado, Senin (21/8/2023).

Menurut Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kanit PPA) Kotamobagu, Susi Gilalom, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada UPTD PPA Kotamobagu dan Polres Kotamobagu.

“Penghargaan dari Gubernur Sulut yang di serahkan oleh wakil Gubernur, untuk Kotamobagu di berikan kepada UPTD PPA. Dengan Unit PPA Polres Kotamobagu, hanya Kotamobagu yang menerima dari Pemerintah bersama Polres,” ujar Kanit Susi.

Lanjutnya, penerimaan penghargaan ini dalam rangka, dedikasi dalam penyelenggaraan enam fungsi layanan dalam aspek kelembagaan UPTD PPA. Progres penanganan kasus dengan pendekatan aktif dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pendampingan korban.

“Konsultasi, koordinasi, dan pelaporan kasus menjadi kunci utama dalam pencapaian ini. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya perlindungan anak dan perempuan di Kotamobagu mendapatkan perhatian serius dan apresiasi dari pemerintah. Kolaborasi yang baik antara instansi terkait, lembaga masyarakat, dan kepolisian membuktikan bahwa upaya perlindungan ini berjalan dengan efektif dan positif,”jelasnya

(Ludin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.