KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sofyan Mokoginta, SH.,ME, membuka Sosialisasi Instruksi Wali Kota Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, di Aula Kantor Wali Kota, Rabu (01/11/2023).
Dalam sambutannya, Sekda Sofyan Mokoginta, yang menyampaikan bahwa Tata Naskah Dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan sosialisasi Tata Naskah Dinas ini adalah langkah penting dalam menjaga kualitas, integritas dan transparansi pelayanan Pemerintah Daerah dimana Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Sekda.
“Tata Dinas adalah instrumen yang tidak hanya mengatur komunikasi internal tetapi juga sebagai sarana penting untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan berjalan dengan baik sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu Ahmad Affandi Abasi menyampaikan “Instruksi Wali Kota Kotamobagu tentang Tata Naskah Dinas Pemkot Kotamobagu sudah mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.” Ungkapnya.
“Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah tentang Tata Naskah Dinas serta dapat meningkatkan kualitas komunikasi internal antar instansi Pemerintah Daerah dan dapat memastikan bahwa perangkat Daerah sudah mengikuti prosedur Tata Naskah Dinas yang benar,” tutupnya.
Turut hadir para Sekretaris dan Pejabat yang menangani Administrasi Kepegawaian diseluruh Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
(Ida)