BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Kepolisian Resor kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di bawah komando Kapolres AKBP Arianto Salkery, SH MH terus gencar melaksanakan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam kegiatan yang digelar Sabtu, (02/12/2023), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong berhasil meringkus 2 orang pengedar sekaligus menyita sejumlah minuman keras jenis captikus.
Menurut Kapolres Bolmong melalui Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda, SH, dua orang pria yang diringkus tersebut berinisial AW (53) warga desa Malola Kecamatan Kumelembuai kabupaten Minahasa Selatan dan HB (48) warga desa Tontulow Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sedangkan minuman keras jenis captikus yang disita berjumlah 1.150 liter yang dikemas di dalam 92 kantong plastik bening lalu diisi di dalam karung plastik.
Lebih lanjut Iptu Charles menjelaskan, kronologis penangkapan pengedar sekaligus pemilik minuman keras berawal dari kecurigaan Tim Opsnal yang dipimpinnya saat melakukan operasi rutin di jalan Trans Sulawesi Desa Lolak Kabupaten Bolmong Sabtu, 2 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita, terhadap sebuah kendaraan pickup Grandmax warna hitam yang mengangkut barang dan ditutup dengan terpal, setelah dicegat dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 23 karung yang berisi minuman keras jenis captikus sejumlah 1.150 liter yang dikemas di dalam 92 kantong plastik bening. Saat dilakukan interogasi, 2 (dua) pria berinisial AW (pengemudi) dan HB mengaku sebagai pemilik dan tidak memiliki Ijin resmi dari pihak berwenang untuk mengedarkan dan menjual minuman keras. “Mereka membeli dari petani captikus di desa Malola Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minsel dan selanjutnya barang haram tersebut akan dipasarkan di Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara propinsi Gorontalo,” akunya.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke markas Polres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH MH mengapresiasi anak buahnya yang berhasil mengungkap dan menangkap pengedar minuman keras captikus.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang telah berhasil menangkap pengedar sekaligus pemilik minuman keras jenis captikus tanpa ijin dan menyita barang bukti captikus dengan jumlah yang cukup banyak,” salut Kapolres.
Menurut Kapolres kegiatan operasi minuman keras akan terus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru.
“Kami akan terus melakukan perang terhadap meredaran, penjualan bahkan pemakai minuman keras di wilayah Bolmong sehingga diharapkan nantinya perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres. (*).