Diduga Gegara Undang Anggota DPD RI Djafar Alkatiri, Warga Desa Wangga Baru Dikenai Sanksi Adat Denda Rp 500 Ribu

oleh -575 Dilihat
oleh
Kepala Desa Wangga Baru Wahidin Potabuga (Kiri), Fatima Nurhamidin warga yang dikenai Sanksi adat (Kanan)

Detotabuan.com,BOLMONG – Apes dialami Fatima Nurhamidin, warga Desa Wangga Baru Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolmong itu, terpaksa harus membayar denda sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) karena dituding melanggar hukum adat di desa tersebut.

Kepada media ini, Fat sapaan akrabnya mengungkapkan, bahwa sanksi adat tersebut diduga karena pihaknya mengundang seorang pejabat negara yakni Anggota DPD RI aktif Djafar Alkatiri, tanpa melakukan pemberitahuan kepada pihak pemerintah dan lembaga adat Desa Wangga Baru, pada saat pelaksanaan acara Khitanan anaknya yang digelar Kamis 21 Desember 2023 di halaman Kantor Camat Dumoga Barat.

“Usai pelaksanaan acara, saya dan suami saya kemudian dipanggil oleh pemerintah dan lembaga adat Desa Wangga Baru, kami dituding melanggar hukum adat dan wajib membayar denda sebesar 500 ribu, alasannya karena kami tidak menyampaikan terkait kehadiran pak Djafar Alkatiri,” ujarnya.

Meski merasa keberatan dengan penerapan Sanksi tersebut, Fat dan suaminya tidak bisa berbuat apa apa, ia mengaku harus membayar denda sesuai time line (Batas waktu) yang diberikan karena kalau tidak konsekuensinya denda naik 2 kali lipat dan segala hajat kedepan tidak dilayani.

“Untuk membayar itu, terpaksa kami pinjam uang ke saudara kami di Desa tetangga, sebab posisi kami waktu itu baru selesai melaksanakan hajatan jadi sudah tidak punya uang, kalau tidak dibayar, maka segala hajat kami kedepan tidak akan dilayani oleh pemerintah desa,” ujarnya.

Sampai hari ini kata Fatima, ia dan suaminya juga masih bingung dengan aturan yang diterapkan oleh pemerintah dan lembaga adat Desa Wangga Baru. Menurut dia, aturan tersebut belum pernah didengar apalagi disosialisasikan sebelumnya kepada masyarakat.

“Kalau boleh dikata mungkin ini aturan teraneh yang pernah ada, sebab bagaimana mungkin orang berhajat harus minta izin dulu ke Pemerintah Desa dan lembaga adat terkait siapa – siapa yang mau kami undang, meski keberatan terpaksa saya bayar tanggal 1 kemarin,” kesalnya.

Terkait hal itu Fat berharap, kiranya Pemkab Bolmong ataupun lembaga DPRD selaku perpanjangan tangan masyarakat, dapat memanggil Sangadi dan juga lembaga adat Desa Wangga Baru untuk ditanyakan, apakah memang boleh dan dibenarkan penerapan aturan- aturan seperti itu.

“Kalau memang boleh ya tidak apa apa, mungkin itu sudah jadi konsekuensi bagi kami selaku masyarakat, asal jangan dibuat buat sehingga terkesan menyusahkan masyarakat apalagi peraturan ini memang kami tidak tau dan belum pernah dengar sebelumnya,” pugnkas Fatima.

Terpisah, Sangadi Wangga Baru Wahidin Potabuga saat ditemui media ini tak menampik soal pemberian sanksi adat tersebut. Hanya saja kata dia, sanksi tersebut bukan karena pihak pemilik hajat mengundang Anggota DPD RI Djafar Alkatiri.

“Jadi perlu saya luruskan, bahwa Sanksi adat tersebut diberikan bukan karena Pak Djafar Alkatiri – nya, namun karena mengundang pejabat negara tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah Desa melalui lembaga adat,” terangnya, Kamis (4/01/2024) tadi.

Denda tersebut kata dia, sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan oleh lembaga Adat yang ada Desa Wangga Baru.

“Jadi yang memberikan sanksi adat itu bukan Pemerintah desa tapi lembaga adat, karena akibat perbuatan pemilik hajat, kami selaku pemerintah desa merasa kecolongan, kalau kami tahu ada pejabat negara yang diundang, tentu kami akan melakukan penjemputan, bukan sepertiĀ  yang barusan terjadi,” terangnya.

Terpisah, Camat Dumoga Barat Malpin Dako, S.AP, M.AP saat dimintai tanggapan terkait hal itu mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait informasi yang tejadi di Desa Wangga Baru, sebab pemilik hajat tersebut kata dia merupakan THL di Kantor Camat Dumoga Barat.

“Pasca kejadian, saya sudah sempat memanggil yang bersangkutan (Fatima Nurhamidin dan Suaminya) dan ternyata memang benar, mereka tidak menyampaikan ke Pemdes dan lembaga adat, bahwa akan mengundang seorang pejabat negara sekelas pak Djafar Alkatiri ke acara itu,” ujar Malpin.

Menurut Malpin, memang di Desa Wangga Baru, ada aturan – aturan adat yang masih kental yang telah berlaku sejak lama termasuk sanksi yang diberikan kepada Fat dan suaminya.

Atas kejadian ini, Malpin berharap, kiranya warga yang menggelar pesta atau hajatan kedepan dapat mematuhi apa yang sudah menjadi aturan di Desa masing – masing baik yang diatur melalui Perdes maupun hukum adat.

“Sebab saya juga sempat kaget kemarin, masak kehadiran seorang pejabat DPD RI aktif perwakilan provinsi Sulawesi Utara tidak diberitahukan. Ketika beliau datang, saya panggil Sangadi untuk menanyakan apakah pak Jafar memang di undang? Sangadi menjawab, tidak tahu. Waduh, ndak jemput lagi di muka pesta, kong kalo terjadi apa-apa, kita Pemerintah setempat bisa ditegur oleh pimpinan yang lebih tinggi. Saya kecewa dengan pak Sangadi dan minta untuk di lakukan evaluasi,” sebutnya.

Pun demikian, ketika dikonfirmasi lebih lanjut perihal isu yang berkembang di masyarakat, bahwa diduga kejadian ini dikarenakan ada tendensi politik akibat dukungan terhadap salah satu bakal Calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024, Malpin membantah hal itu.

“Itu tidak benar, saya ini seorang ASN yang diikat oleh aturan, jadi isu – isu yang berkembang seperti itu tidak benar adanya,” tegas Malpin

(Redaksi detotabuan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.