Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu kini tengah menyiapkan calon penjabat Sangadi Desa Moyag Tampoan.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan PTUN Manado No.12/G/2023/PTUN.MDO. terkait pembatalan SK Wali Kota No. 333 Tahun 2022 tentang pengangkatan Sangadi Desa Moyag Tampoan terpilih pada pemilihan sangadi serentak 19 Oktober 2022.
“Jadi hasil putusan PTUN setelah 60 hari kerja sejak putusan dari tanggal 12 desember 2023 hingga selambat-lambatnya 14 Maret 2024 maka sambil menunggu jedah waktu ini Pemkot sementara mempersiapkan pelantikan penjabat Sangadi Moyag Tampoan,” kata Kabid Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa Dinas PMD Kotamobagu, Wiwik Sabunge, Jumat (12/1/2024)
Dikatakannya, penjabat Sangadi Moyag Tampoan akan menjabat sekitar kurang lebih 1 tahun 6 bulan.
Sementara, Kabag Hukum, Chandra Saniman mengatakan Pemkot akan melakukan upaya hukum. Namun, karena dalam Pilsang tidak ada upaya untuk kasasi, maka yang boleh Pemkot lakukan adalah upaya peninjauan kembali (PK).
“Tapi Upaya PK itu tidak akan menunda atau menghalangi Putusan Banding karena itu sudah Inkrah, sesuai dengan keputusan itu maka Pemkot harus tindak lanjuti putusan dari PTUN Manado ini,” jelasnya.
Dijelaskannya, pemilihan sangadi belum bisa dilaksanakan pada tahun ini, karena bertepatan dengan adanya Pemilu.
“Tahun ini kan di bulan Februari ada pemilihan presiden dan legislatif dilanjutkan November Pemilihan kepala daerah, maka untuk pemilihan Sangadi kemungkinan digelar pada tahun depan 2025,” pungkasnya.
(Ida)