Pejabat Bupati Harus Batalkan SK Pinjam Pakai Jalan

oleh -60 Dilihat
oleh
Komisi I Minta Dokumen Ganti Rugi Lahan di 3 Perusahaan
Yusra Alhabsy
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Penggunaan jalan oleh perusahaan tambang J’Resources Bolmong Mongondow (JRBM) di Desa Bakan Kecamatan Lolayan, sampai saat ini belum juga ditindak lanjuti sebagaimana hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) lima tahunan DPRD Bolmong.

Ketua komisi I Yusra mengatakan hasil Pansus Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahunan dan LPJ tahun 2015, telah merekomendasikan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) atas penggunaan jalan daerah oleh JRBM.

“Rekomendasi itu diberi waktu 30 hari untu ditindak lanjuti dan ini sudah berjalan tiga bulan tapi belum juga ada tindakan dari Pemkab,” ungkap Yusra, (09/08/2016) kemarin diruang kerjanya.

Lanjutnya, hasil pansus memberikan rekomendasi kepada pemerintah dikarenakan tidak adanya pemasukan daerah berupa retribusi penggunaan jalan.

“Sudah bertahun-tahun tapi tidak ada Pendapatan bagi daerah, maka Pj Bupati saat ini harus membatalkan SK tersebut jika tidak ada payung hukumnya,” tegasnya.

Intinya kata Yusra ini bukan kesalahan dari pihak perusahaan tapi kesalahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.

“Saya minta kepada pj bupati Adrianus Nixon Watung untuk menindak lajuti ini melalui SK Bupati penggunaan fasilitas negara oleh perusahaan, sebagai mana yang telah direkomendasikan oleh pansus tahunan LPJ tahunan Bolmong dan pansus LPJ 2015, karena diberikan waktu 30 hari dan ini sudah 100 hari rekomendasi belum ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Hukum (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Hardiman Pasambuna menjelaskan untuk menindak lanjuti rekomendasi DPRD pihak sudah koordinasi dengan Dinas PU. “Kami sudah koordinasikan dengan Dinas PU sebab ini terkait teknis jalan,” jelasnya.

Ditambahkanya, jika sudah ada hasil dari instansi teknis maka akan diusulkan kembali ke Pj Bupati. “Jika sudah dikoordinasikan dengan PU maka akan disampaikan ke PJ Bupati,” katanya.

Terkait adanya SK penggunaan jalan oleh perusahaan itu dari usulan Dinas Perhubungan. “Keluarnya SK tersebut dari usulan dinas perhubungan,” tutupnya. (tr-02)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.