Detotabuan.com, Asahan.
Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Syamsuddin, SH, MM mendukung adanya posko pengaduan THR Tahun 2024 tersebut
“Dengan adanya posko pengaduan THR tahun 2024 tersebut, seluruh pekerja / buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya,” jelasnya pada beberapa waktu lalu.
Menjelang hari raya keagamaan, lanjut Syamsudin, pemberian THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh untuk dapat merayakannya.
Syamsuddin berharap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah tersebut dapat diikuti oleh seluruh perusahaan, terkhusus perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan.
“Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan, sehingga pemberian THR kepada para pekerja/buruh dapat diberikan sesuai apa yang diinginkan,” harap Syamsuddin.
(Nova)