78 Sangadi di Bolsel Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Pesan Bupati Iskandar dan Wabup Deddy

oleh -107 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLSEL – Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 78 Kepala Desa (Sangadi.red) yang ada di Bolsel, bertempat di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango Kec. Bolaang Uki, Rabu (17/7/2024).

Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Bolsel Ramli Abdul Madjid SPd mengatakan, dari total 81 Sangadi yang ada di Kabupaten Bolsel, hanya 78 Sangadi yang diperpanjang masa jabatannya sebab 3 Desa masih diisi oleh Penjabat Sangadi.

 

“Tiga desa tersebut adalah Meyambanga, Salongo Timur dan Dumagin B, direncanakan selesai Pilkada nanti 3 Desa ini akan dilaksanakan pemilihan antar waktu,” ujarnya dihadapan Bupati dan wakil Bupati.

Sementara itu, Bupati Iskandar dalam amanatnya mengatakan, penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkanya UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.

Bupati menyampaikan ucapan Selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan hari ini.

“Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kalian semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi untuk desa karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” ujarnya didampingi Wabup Deddy Abdul Hamid.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Turut hadir Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, Forkopimda kabupaten, Danpos TNI-AL, Ketua TP-PKK Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP bersama para pejabat tinggi pratama Pemda, para camat dan sangadi.

(Tio/Adve)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.