Detotabuan.com,BOLMONG —Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menerbitkan surat imbauan bagi kepala desa dan lurah dengan nomor: 141/PM.00.02/K.SA-02/08/2024 tanggal 7 Agustus 2024.
Dengan dikeluarkannya imbauan ini, Bawaslu Bolmong dapat memitigasi dari awal untuk masifnya pelanggaran dari lurah maupun dari kepala desa yang ada di wilayah kabupaten Bolmong.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang:
Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf b menyatakan bahwa “Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”;
Pasal 29 huruf g menyatakan bahwa “Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik”;
Pasal 29 huruf j menyatakan bahwa “ Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah”;
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Desa yang melanggar larangan sebagiaman dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis”. selanjutnya pada ayat (2) menyatakan bahwa “dalam hal sanksi administratif sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian”;
Pasal 51 huruf b menyatakan bahwa “perangkat desa dilarang membuat keputusan yang mengutungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu”;
Pasal 51 huruf g menyatakan bahwa “perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik”
Pasal 51 huruf j menyatakan bahwa “perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”;
Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa “perangkat desa yang melanggar larangan sebagaiman dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tulisan”. selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa “dalam hal sanksi administratif sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian”.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sampai dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Mengimbau Kepada Kepala Desa dan/atau sebutan lain/Lura serta Perangkat Desa Se-Kabupaten Bolaang Mongondow agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota;
Berikut Surat Imbauan tersebut ;