Praktisi Hukum: Kasus Lama yang Melibatkan YK Tidak Berpengaruh Pada Jabatan Barunya

oleh -3615 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMUT – Isu tentang pengangkatan YK sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali ramai diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh pemberitaan yang mengaitkan posisinya sekarang dengan masalah hukum yang pernah dialaminya pada tahun 2014.

Namun, praktisi hukum setempat, Gandhi Goma, SH, memberikan penjelasan tegas mengenai persoalan ini. Menurutnya, kasus lama yang melibatkan YK tidak berpengaruh pada jabatan barunya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini menjelaskan, YK pernah tersangkut kasus pidana umum di masa lalu, tetapi ia sudah menyelesaikan proses hukum dan menebus kesalahannya.

“Kasusnya bukan termasuk korupsi, narkoba, atau extraordinary crime. Dia sudah menuntaskan apa yang harus ditanggung di mata hukum,” ujarnya. Dalam hal ini, masyarakat perlu memahami bahwa setelah seseorang menyelesaikan hukumannya, hak-haknya, termasuk hak untuk bekerja di pemerintahan, agar dipulihkan.

Gandhi juga mengutip aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurut UU ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya bisa diberhentikan jika mendapatkan hukuman penjara lebih dari dua tahun, dan itu pun harus berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah final. “YK tidak masuk dalam kategori tersebut. Jadi, tidak ada alasan hukum yang bisa menghalangi dia menjabat sebagai PLT,” tambah Gandhi sambil mengutip Pasal 87 UU ASN.

Gandhi pun melihat ada kemungkinan isu yang berkembang ini disebarkan oleh pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

“Bisa saja ada agenda politik di balik semua ini, yang tujuannya adalah menjatuhkan nama baik YK,” jelasnya. Hal seperti ini, jika terbukti, bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memberikan penjelasan soal status hukum YK, Gandhi juga menyarankan agar YK mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan opini negatif tentangnya.

“Penggiringan opini seperti ini murni merupakan pencemaran nama baik. Jika diperlukan, saya siap mendampingi YK untuk menempuh jalur hukum,” ujar Gandhi.

Diapun mengimbau, Masyarakat Bolmut tidak terpengaruh dengan isu yang beredar, apalagi jika hal tersebut tidak berdasarkan fakta.

“Kita harus menilai seseorang dari kinerjanya sekarang, bukan mengaitkan dengan masalah lama yang sudah selesai. YK telah memenuhi kewajibannya dan layak mendapatkan kesempatan untuk terus bekerja demi kepentingan daerah,” kata Gandhi menutup penjelasannya.***

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.