Cegah Kekerasan dan Pernikahan Usia Dini Pada Anak, Dinas P3A Kotamobagu Gelar Sosialisasi

oleh -2649 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,KOTAMOBAGU – Salah satu langkah penting Pemerintah Kota Kotamobagu dalam upaya memberikan edukasi dan informasi pentingnya anti kekerasan terhadap anak, sekaligus menyadarkan kita betapa merugikannya pernikahan pada usia dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu menggelar sosialisasi.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas P3A Kotamobagu ini menghadirkan narasumber, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Fahri Saifuddin, SHI.,MH, dan Kepala UPT PPA Polres Kotamobagu, Yani Moningka, SH, serta dihadiri para Camat, lurah dan sangadi, para guru, Forum Anak Daerah serta perwakilan Siswa dari SMP dan SMA yang ada di Kotamobagu.

Mengingat sangat pentingnya sosialisasi ini, Kepala Dinas P3A Kotamobagu, Sarida Mokoginta berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat menekan angka kekerasan terhadap anak dan pernikahan pada usia dini di masa yang akan datang.

“Anak adalah masa depan bangsa, mereka berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung, sehingga anak wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang berakibat pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan terhadap anak dan pernikahan usia dini adalah masalah serius yang tidak bisa kita abaikan,” ungkap Sarida pada detotabuan.com, Selasa 12 November 2024.

Terkait sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya selama dua hari ini, Sarida mengatakan kegiatan dihari pertama melibatkan dua Kecamatan yakni Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur, sementara di hari kedua adalah Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kotamobagu Barat.

“Pentingnya kami mengundang para Camat, lurah dan sangadi se Kota Kotamobagu, karena saat ini kekerasan terhadap anak, pernikahan usia dini semakin meningkat. Kami berharap program Pemerintah khususnya DP3A ini, juga didukung oleh mereka yang terundang, karena merekalah yang paling dekat dan mengetahui keberadaan masyarakat,” ujar Sarida.

Dirinya berharap, para Camat, lurah dan sangadi bisa mentransfer dan meneruskan kepada masyarakat, hal – hal yang disampaikan oleh para narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.

“Bagaimana mencegah kekerasan terhadap anak, langkah -langkah apa yang harus dilakukan, pemahaman kepada masyarakat di masing – masing desa kelurahan, intinya apa yang di dapat dalam kegiatan ini bisa tersampaikan kepada masyarakat,” sambungnya.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan peserta bisa memahami apa yang disampaikan narasumber sehingga bisa menciptakan pemahaman anti kekerasan terhadap anak serta bagaimana langkah – langkah yang harus di tempuh jika ada hal – hal yang terjadi pada masyarakat.

(Alfrieda Serang)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.