Detotabuan.com,BOLMONG – Yusra Alhabsy, calon bupati yang berhasil memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah di kabupaten Bolmong kini menghadapi ancaman diskualifikasi.
Masalah ini mencuat karena Yusra diduga tidak memenuhi salah satu persyaratan administratif yang krusial, yakni pengajuan surat pengunduran diri yang diketahui pejabat berwenang saat ditetapkan sebagai calon kepala Daerah pada 23 September 2024 lalu.
Padahal, dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang maju sebagai Calon Kepala Daerah, diwajibkan untuk mundur dari jabatannya sebelum mencalonkan diri dan diketahui pejabat berwenang.
Bahkan, dalam pasal 24 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 huruf a dan b, meskipun yang bersangkutan sudah mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan tersebut atas nama partai.
Sutat pengunduran diri yang sudah diserahkan tak bisa ditarik kembali. Pengunduran diri ini adalah bagian dari mekanisme yang bertujuan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan.
“Pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota DPRD harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka bisa saja calon yang bersangkutan akan didiskualifikasi,” ujar sumber resmi media ini yang meminta namanya tak disebut.
Yusra yang sebelumnya menjabat sebagai anggota legislatif, dikabarkan masih tercatat aktif dalam daftar keanggotaan lembaga tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan olehnya.
Hal ini diperkuat dengan nama Yusra ternyata masih ada dalam SK Pengangkatan 45 anggota DPRD Sulut dari Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.1.4-3675 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di urutan ke 44.
“Persoalan itu juga ternyata yang membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara belum dapat memproses secara cepat pergantian Yusra Alhabsyi,” ujar sumber tersebut.
Dikonfirmasi belum lama ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat resmi dari PKB terkait pergantian Yusra Alhabsyi.
“Sejauh ini, belum ada surat yang masuk dari PKB ke Sekretariat DPRD Sulut terkait pergantian Saudara Yusra Alhabsyi,” ujar Silangen, Rabu (18/9/2024) lalu.
Lebih lanjut dijelaskannya, surat dari partai pengusung itulah dasar utama bagi pihaknya untuk memulai proses pergantian, sehingga itu pihaknya saat ini belum bisa melangkah lebih jauh.
Demikian juga dengan Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, menurut dia pihaknya memang belum bisa melakukan proses pergantian terhadap yang bersangkutan, karena nama yang bersangkutan masih ada dalam dokumen 45 SK pengangkatan di DPR Provinsi, dan itu berkonsekuensi hukum.
Harusnya kata dia, bisa menggunakan pola Pergantian Antar Waktu (PAW), dimana ada yang diberhentikan dan ada yang diangkat.
“Nah urusan PAW ini dari partai ke DPR dan dari DPR ke KPU,” ujar Salman, dilansir pikiranrakyatBMR, Selasa 1 Oktober 2024.
Meski begitu kata Salman, pihaknya sementara melakukan proses, dan sudah menyurat ke DPW PKB.
“Sudah sementara, sudah ada respon suratnya ke DPW PKB,” terang Salman.