Kejari Kotamobagu Tetapkan Oknum Kadis PMD Bolmong Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

oleh -622 Dilihat
oleh
Tersangka AB saat dibawa ke Rutan Kotamobagu

Detotabuan.com,BOLMONG – Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolmong berinisial AB alias Abdul resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Dumoga.

Penetapan tersangka ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksanaan selama kurang lebih 23 jam setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat 20 Desember 2024 tadi malam di kompleks Alun – Alun Lapangan Boki Hotinimbang Kotamobagu.

Kepala kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 21 Desember 2024 mengungkap kronologi penangkapan.

Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Kotamobagu dipimpin Kajari Elwin Agustian Kahar, SH, MH

Elwin mengungkapkan, kasus ini berawal dari Laporan Masyarakat, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan sejumlah Sangadi dengan modus “mengamankan” agar pengelolaan dana desa tidak diaudit Kejaksaaan.

“Dari hasil pemeriksaan, setiap kepala Desa dimintai uang 20 Juta per orang, dengan dalih untuk mengamankan Jaksa agar tidak dilakukan audit,” ujar Elwin.

Ancaman tersebut membuat tiga kepala desa di Kecamatan Dumoga terpaksa mengumpulkan uang untuk memenuhi permintaan tersangka.

“Ketiga Sangadi di Dumoga ini kemudian dimintai uang masing masing 20 juta per orang, namun karena tidak mampu maka terjadi nego,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, tim Intelijen Kejari Kotamobagu, yang dipimpin oleh Kasi Intel Charles Rotinsulu, menyusun operasi rahasia bahwa tersangka akan melakukan transaksi ilegal di Alun alun lapangan Boki Hotinimbang Kotamobagu.

Benar saja, tersangka terlihat menunggu di mobil dinas jenis Toyota Rush berwarna putih. Tak lama kemudian, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial IWS mendekati tersangka dengan membawa tas berisi uang tunai. Transaksi yang berlangsung di dalam mobil itu segera digerebek oleh tim intelijen.

“Dalam operasi tersebut, tim kejaksaan berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai berjumlah 17.600.000, 3 Buah Handphone, bersama satu unit laptop dan 1 buah tas selempang,” kata Elwin.

Dari pemeriksanaan juga terungkap, bahwa dalam operandinya AB menggunakan dua akun Whats App berbeda, yang bersangkutan kemudian memanipulasi percakapan via WhatsApp seolah dengan Jaksa untuk menakut nakuti para oknum Kepala Desa.

Sebanyak enam saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat dugaan terhadap tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan intensif akhirnya mengakui perbuatannya.

Tersangka AB Kemudian dibawa ke Rutan Kotamobagu dengan mengenakan rompi berwarna pink dan topi putih, ia dibawah dengan menggunakan Mobil tahanan kejaksaan dengan mendapat pengawalan ketat dari tim kejaksaan.

“Atas perbuatannya, AB dijerat dengan dengan Pasal 12 huruf b dan huruf e UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,” kata Elwin.

Elwin memastikan, Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.