Bendahara Bumdes Desa Ollot 1 Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bolmut atas Dugaan Penyelewengan Anggaran

oleh -126 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMUT – Bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Ollot 1 resmi dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) atas dugaan penyelewengan anggaran.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Bumdes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

Dugaan ini memicu keresahan warga dan akhirnya berujung pada laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bolmut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bolmut, Yasser Samahati, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan diterima pada Senin, 13 Januari 2024. Kami akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Yasser kepada awak media, Rabu (15/1/2025).

Pihak Kejaksaan menyatakan akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Jika ditemukan bukti kuat mengenai penyelewengan anggaran, langkah hukum akan segera diambil.

“Jika memang ada bukti kuat, proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tambah Yasser.

Sementara itu Bendahara Bumdes Ollot 1 berinisial (PA) Saat dikonfirmasi media TimeNusantara melalui pesan via WhatsApp mengenai hal tersebut mengakui tak tau menau soal pelaporan dirinya ke kejaksaan. “Saya tidak tau masalah itu mania,” singkatnya.

(Ipul)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.