Sidang Kedua Praperadilan Oknum Kadis PMD Bolmong, Ini Jawaban Penyidik Kejari Kotamobagu Atas Keberatan Kuasa Hukum Pemohon

oleh -249 Dilihat
oleh

Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Sidang kedua praperadilan dengan agenda jawaban dari termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, digelar Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Rabu, 15 Januari 2025, tadi.

Agenda sidang kedua ini merupakan sidang tanggapan jawaban penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu atas permohonan praperadilan tim kuasa hukum oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolmong AB alias Abdul pada perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Kejari Kotamobagu.

Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut, Tim Jaksa penyidik Kejari Kotamobagu menyampaikan jawaban atau tanggapan atas keberatan kuasa hukum pemohon.

Tanggapan jaksa penyidik yakni pemohon mencantumkan pasal yang salah dalam alasan keberatan, dimana pemohon menyatakan telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor : PRINT-37/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 21 desember 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana uraian dalam pasal 12 huruf (b) atau huruf (c) undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dsn ditambahkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Akan tetapi, surat penetapan tersangka kami adalah pasal 12 huruf (b) atau hurf (e) undang-undang nomor 31 tahu 1999 yang diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan korupsi. Hal ini tentunya kesalahan dari pemohon dalam membaca bahkan menganalisa pasal yang kami cantumkan dimana, pasal huruf (c) tersebut mengatur tentang seorang hakim yang menerima sebuah hadiah atau janji (Gratifikasi) sehingga ini merupakan bukti ketidakcermatan pemohon, yang mengakibatkan kesalahan dalam memahami surat yang telah diterbitkan oleh termohon,” terang Kasi Pidsus Chairul Mokoginta.

Dikatakannya, dalam keberatan pemohon pada poin ke 2 terkait terdapat kesalahan prosedur dalam penangkapan terhadap pemohon yang telah diuraikan oleh pemohon adalah tidak berdasar sama sekali.

Chairul mengatakan, terkait penangkapan yang telah termohon lakukan sudah sesuai dengan prosedur, yang terdapat dalam KUHAP pasal 1 angka 19.

“Bahwa termohon sebelum melakukan penangkapan kepada pemohon telah memiliki data intelijen negara sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara pasal 31 yakni Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum,” tambah Chairul.

Chairul mengatakan, pada point ke tiga dalam keberatan pemohon terkait tidak cukup bukti menetapkan pemohon sebagai tersangka,

“Bahwa dalam penyidikan berdasarkan alat bukti yang kami temukan, yakni alat bukti keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka sendiri sudah memenuhi lebih dari dua alat bukti,” tegasnya.

Dalam poin ke empat keberatan pemohon, dimana termohon menyita barang bukti uang pribadi pemohon yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang di sangkakan, “Bahwa untuk semua barang bukti yang telah kami sita dari pemohon sudah ada persetujuan untuk penyitaan dari pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, AB adalah pejabat daerah di Kabupaten Bolmong/PNS, yang harusnya mengayomi kepala desa, namun malah diduga memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.

“Sehingga, pasal yang di sangkakan/diterapkan tim penyidik Kejari Kotamobagu sudah sangat tepat, mengingat asas hukum pidana yaitu lex specialis derogate legi generali atau undang-undang khusus menyampingkan undang-undang umum.” tambahnya.

(Alfrieda)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.