Detotabuan.com,BOLSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel, Rante Hattani, S.Pd., M.Si, menanggapi adanya keluhan terkait perbedaan nominal pembayaran THR di kalangan PPPK.
Ia menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Rante Hattani, pemberian THR PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
“Pembayaran THR ini sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Tidak ada perbedaan yang dibuat secara sepihak,” ujar Rante.
Berdasarkan aturan tersebut, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan jumlah bulan bekerja.
Rante menjelaskan bahwa perbedaan jumlah THR antara PPPK yang baru bertugas dan yang telah bekerja lebih dari satu tahun disebabkan oleh aturan perhitungan yang berlaku.
“PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun menerima THR dengan formula (n/12) x penghasilan satu bulan, di mana ‘n’ adalah jumlah bulan bekerja,” jelasnya.
Sebagai contoh, PPPK yang mulai bekerja sejak April 2024 hingga Februari 2025 memiliki masa kerja 11 bulan. Maka, perhitungannya adalah 11/12 x penghasilan satu bulan.
Sementara itu, PPPK yang telah bekerja penuh satu tahun akan menerima THR dengan nominal utuh.
Pun dirinya memastikan bahwa seluruh pembayaran THR PPPK dilakukan sesuai aturan. Tidak ada pemotongan atau kebijakan tambahan di luar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami berkomitmen untuk selalu menyalurkan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rante.
Rante berharap dengan adanya klarifikasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman terkait perbedaan jumlah THR yang diterima oleh PPPK di Bolsel.
(Tio)