Detotabuan.com,BOLMUT – Pemerintah Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.
Keputusan ini diambil karena hingga saat ini belum ada izin resmi yang mengatur kegiatan tambang di daerah tersebut, sehingga operasionalnya dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah.
Dalam penetapan keputusan ini, Sangadi Huntuk, Oldy Kumolontang, bersama Camat Bintauna serta aparat dari Polri dan TNI, sepakat untuk memberlakukan penghentian aktivitas tambang.
“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan komitmen kami dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan unsur Tripika telah menghasilkan kesepakatan bahwa tanpa izin resmi, kegiatan tambang tidak dapat dilanjutkan.
Kumolontang juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak semata-mata tentang keuntungan individu, melainkan demi kepentingan bersama. Pemerintah Desa akan terus memantau situasi di lokasi tambang dan mengimbau semua pihak untuk mematuhi keputusan tersebut demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Ini adalah upaya preventif untuk mencegah potensi konflik dan memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” tutupnya.
(Ipul)