Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa AHS Terkait Perkara Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling

oleh -1201 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Pengadilan Negeri Kisaran kembali menggelar persidangan lanjutan dengan nomor perkara 727/Pid.Sus-LH/2025/ PN.Kis terkait perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling terhadap terdakwa oknum polisi berinisial AHS, Kamis (9/10).

Pada persidangan tersebut, eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh AHS melalui penasehat hukumnya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa AHS,” jelas Yanti Suryani, SH, MH selaku Hakim Ketua pada persidangan tersebut.

Selain menolak, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar dapat melanjutkan perkara yang sudah berjalan.

“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa AHS, mempersiapkan saksi-saksi dan barang buktinya,” lanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, Yanti Suryani, SH, MH selaku Hakim Ketua akan melanjutkan persidangan tersebut pada Senin 13: Oktober 2025 mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 13 Oktober 2025 mendatang,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan, persidangan tersebut dipimpin oleh Yanti Suryani, SH, MH selaku Hakim Ketua didampingi D Manalu, SH dan Alfonsius SH selaku Hakim Anggota.

(DS)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.