Detotabuan.com,MANADO — Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara memasuki tahapan kunci. Dalam agenda penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang digelar Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) hadir langsung untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai mekanisme, Senin 17 November 2025.
Forum tersebut menjadi ruang finalisasi data antara pemerintah pusat dan Pemprov Sulut. Penandatanganan berita acara dilakukan sebagai dasar hukum terhadap hasil verifikasi di lapangan, sekaligus menjadi rujukan dalam penanganan lanjutan pada dokumen tata ruang daerah.
Dalam keterangannya, Gubernur YSK menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan yang diberikan selama proses klarifikasi IPPR.
“Verifikasi dilakukan secara detail dan melibatkan seluruh perangkat teknis daerah,” ujar YSK.
Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah melakukan verifikasi di empat wilayah, yakni Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan delapan indikasi pelanggaran yang kemudian dinyatakan bukan pelanggaran setelah melalui klarifikasi teknis. Hasil ini memungkinkan penataan fungsi kawasan tetap tercantum dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.
Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga dinyatakan sejalan dengan analisis daerah, menguatkan kesimpulan bahwa seluruh temuan telah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Gubernur YSK turut meminta dukungan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, terutama terkait percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW. Pemprov menargetkan regulasi baru tersebut dapat ditetapkan pada akhir 2025.
(HK)










